Optimalisasi Wakaf Uang Berbasis Digital untuk Pemberdayaan UMKM: Analisis Yuridis dan Sosiologis
Keywords:
Wakaf Uang, Digitalisasi, Pemberdayaan UMKM, Analisis Sosio-Legal, Keuangan Syariah.Abstract
Hukum syariah merupakan kebutuhan mendesak di tengah dinamika sosial modern yang ditandai oleh globalisasi, digitalisasi, penguatan diskursus hak asasi manusia, serta kompleksitas perubahan sosial-budaya. Pendekatan hukum syariah yang bersifat tekstual-legalistik dinilai tidak selalu memadahi dalam mereaspons realitas kontemporer yang terus berkembang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis urgensi rekonstruksi hukum syariah melalui pendekatan Maqāṣid al-Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi pengelolaan wakaf uang berbasis platform digital sebagai instrumen strategis dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Meskipun potensi wakaf uang sangat besar, implementasinya masih menghadapi tantangan pada aspek regulasi dan tingkat kepercayaan masyarakat. Dengan menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis, penelitian ini membedah keselarasan antara regulasi wakaf uang dengan praktik digitalisasi keuangan saat ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi wakaf uang mampu memitigasi hambatan geografis dan administratif, sehingga penyaluran modal bagi UMKM menjadi lebih efisien dan transparan. Secara yuridis, diperlukan sinkronisasi aturan antara Undang-Undang Wakaf dengan regulasi teknologi finansial untuk memberikan kepastian hukum bagi Nazhir dan wakif. Secara sosiologis, literasi digital dan akuntabilitas pelaporan menjadi faktor penentu dalam membangun ekosistem wakaf yang berkelanjutan. Rekonstruksi model pengelolaan wakaf uang digital yang terintegrasi dengan ekosistem UMKM diharapkan mampu menciptakan keadilan ekonomi yang inklusif sesuai dengan prinsip Maqashid Syariah.
Kata Kunci: Wakaf Uang, Digitalisasi, Pemberdayaan UMKM, Analisis Sosio-Legal, Keuangan Syariah.
Abstract
This study aims to analyze the optimization of digital-based cash waqf management as a strategic instrument for empowering Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) in Indonesia. Despite the vast potential of cash waqf, its implementation still faces challenges in regulatory aspects and public trust levels. Using a qualitative method with socio-legal and normative approaches, this research dissects the alignment between cash waqf regulations and current financial digitalization practices. The results indicate that the digitalization of cash waqf can mitigate geographical and administrative barriers, making capital distribution for MSMEs more efficient and transparent. Juridically, synchronization is required between the Waqf Law and financial technology regulations to provide legal certainty for Nazhirs and waqifs. Sociologically, digital literacy and reporting accountability are decisive factors in building a sustainable waqf ecosystem. The reconstruction of a digital cash waqf management model integrated with the MSME ecosystem is expected to create inclusive economic justice in accordance with Maqashid Shariah principles.
Keywords: Cash Waqf, Digitalization, MSME Empowerment, Socio-Legal Analysis, Islamic Finance.

