Integrasi Nilai-Nilai Maqashid Syariah dalam Kebijakan Hukum Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia
Keywords:
Kebijakan Hukum Pidana; KDRT; Maqashid Syariah; Perlindungan Korban.Abstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tetap menjadi isu krusial yang mengancam integritas keluarga dan martabat manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (UU PKDRT) melalui perspektif Maqashid Syariah. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini membedah bagaimana instrumen hukum pidana nasional bersinergi dengan prinsip perlindungan dalam Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kriminalisasi terhadap kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga merupakan manifestasi dari perlindungan lima unsur pokok (al-ḍarūriyyāt al-khamsah), yaitu perlindungan jiwa (ḥifẓ an-nafs), akal (ḥifẓ al-’aql), keturunan (ḥifẓ an-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Perspektif Maqashid Syariah menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi korban adalah kewajiban teologis untuk menghapuskan kemudaratan (mafṣadah) dan mewujudkan keadilan substantif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa UU PKDRT adalah bentuk ijtihad hukum yang relevan untuk mencapai tujuan syariat dalam memuliakan manusia. Rekomendasi penelitian menekankan perlunya reaktualisasi tafsir agama yang responsif gender untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut di masyarakat.
Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana; KDRT; Maqashid Syariah; Perlindungan Korban.
Abstract
The Domestic Violence (DV) remains a crucial issue threatening family integrity and human dignity. This study aims to analyze the criminal law policies within Law No. 23 of 2004 regarding the Abolition of Domestic Violence (UU PKDRT) through the perspective of Maqashid Shariah. Utilizing a normative juridical research method with conceptual and statutory approaches, this research dissects how national criminal law instruments synergize with Islamic protection principles. The results indicate that the criminalization policies against physical, psychological, and sexual violence, as well as household neglect, are manifestations of the protection of the five essential elements (al-ḍarūriyyāt al-khamsah), namely the protection of life (ḥifẓ an-nafs), intellect (ḥifẓ al-’aql), progeny (ḥifẓ an-nasl), and property (ḥifẓ al-māl). The Maqashid Shariah perspective asserts that legal protection for victims is a theological obligation to eliminate harm (mafṣadah) and realize substantive justice. This study concludes that the UU PKDRT is a relevant form of legal ijtihad to achieve the objectives of sharia in honoring humanity. The research recommendations emphasize the need for gender-responsive re-actualization of religious interpretations to strengthen the implementation of these policies in society.
Keywords: Criminal Law Policy; Domestic Violence; Maqashid Shariah; Victim Protection.

