Konsep Penggunaan dan Perlindungan Merek Dagang dalam Perspektif Fiqh Kontemporer dan Maqāṣid al-Syarī‘ah
Keywords:
merek dagang, fiqh kontemporer, hak kekayaan intelektual, maqāṣid al-syarī‘ah, hifz al-mal.Abstract
Penelitian ini mengkaji konsep penggunaan merek dagang dalam perspektif fiqh kontemporer dengan pendekatan normatif dan maqāṣid al-syarī‘ah. Perkembangan ekonomi modern menunjukkan bahwa merek dagang memiliki nilai ekonomi dan fungsi identitas bisnis, sehingga dapat dikategorikan sebagai mal ghair maddi yang layak mendapat perlindungan hukum. Kajian ini menganalisis status merek sebagai hak milik dalam Islam, pelanggaran merek sebagai bentuk ketidakadilan, serta relevansi perlindungan merek dengan prinsip hifz al-mal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fiqh kontemporer mengakui hak kekayaan intelektual sebagai hak yang sah selama memberikan manfaat dan tidak bertentangan dengan syariat. Pelanggaran merek seperti pemalsuan dan penggunaan tanpa izin dikategorikan sebagai tadlis dan ghasb yang hukumnya haram. Regulasi merek dalam hukum positif dipandang sejalan dengan tujuan syariat sebagai mekanisme ta‘zīr untuk menjaga keadilan dan ketertiban ekonomi. Dengan demikian, perlindungan merek dagang memiliki legitimasi dalam hukum Islam dan mendukung sistem ekonomi yang adil serta berkelanjutan.

