Penerapan Kaidah Jalb al-Maṣlaḥah wa Dar’ al-Mafsadah pada Penggunaan Media Sosial sebagai Sarana Pembelajaran
Keywords:
jalb al-maṣlaḥah wa dar’ al-mafsadah; media sosial; pembelajaran; fikih Islam; etika digital.Abstract
Perkembangan media sosial telah membawa perubahan signifikan dalam dunia pendidikan, termasuk sebagai sarana pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan mudah diakses. Namun, pemanfaatannya juga menimbulkan berbagai persoalan, seperti penyebaran informasi yang tidak valid, distraksi belajar, pelanggaran privasi, hingga potensi penyalahgunaan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kaidah fikih jalb al-maṣlaḥah wa dar’ al-mafsadah (mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan) dalam penggunaan media sosial sebagai sarana pembelajaran. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) melalui analisis terhadap literatur fikih, ushul fikih, maqāṣid al-syarī‘ah, serta kajian kontemporer mengenai media sosial dan pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial dalam pembelajaran pada dasarnya diperbolehkan selama mampu menghasilkan kemaslahatan yang lebih besar daripada kemudaratan yang ditimbulkan. Implementasi kaidah tersebut menuntut adanya etika digital, literasi informasi, pengawasan pendidik, serta tanggung jawab pengguna agar media sosial dapat menjadi instrumen pendidikan yang efektif dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan demikian, kaidah jalb al-maṣlaḥah wa dar’ al-mafsadah dapat menjadi landasan normatif dalam mengoptimalkan pemanfaatan media sosial sebagai media pembelajaran yang produktif, edukatif, dan bermoral.

