Implementasi Prinsip Sadd al-Dharā’i dalam Regulasi Transaksi Digital di Indonesia: Analisis Perspektif Fikih Muamalah Kontemporer
Keywords:
Sadd al-Dharā’i; transaksi digital; fikih muamalah; ekonomi syariah; regulasi.Abstract
Perkembangan transaksi digital telah mengubah pola interaksi ekonomi masyarakat dan menghadirkan berbagai bentuk inovasi dalam sistem pembayaran, perdagangan elektronik, serta layanan keuangan berbasis teknologi. Di sisi lain, transformasi tersebut juga memunculkan potensi penyimpangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti gharar, penipuan, riba, dan penyalahgunaan data. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi prinsip Sadd al-Dharā’i dalam regulasi transaksi digital di Indonesia melalui perspektif fikih muamalah kontemporer. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan usul fikih, melalui analisis terhadap literatur klasik, fatwa ekonomi syariah, serta regulasi yang mengatur transaksi elektronik dan ekonomi digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip Sadd al-Dharā’i memiliki relevansi yang kuat sebagai instrumen preventif untuk menutup celah yang berpotensi menimbulkan mafsadah dalam transaksi digital. Penerapan prinsip tersebut dapat menjadi dasar normatif dalam memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong terciptanya ekosistem ekonomi digital yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. Penelitian ini berkontribusi dalam memperluas aplikasi konsep usul fikih terhadap dinamika regulasi ekonomi digital di Indonesia.

