Mitigasi Risiko Inflasi dalam Penetapan Nafkah Anak: Pembaruan Ijtihad Hakim Pengadilan Agama di Indonesia

Authors

  • Masnur UIN Alauddin Makassar Author

Keywords:

Rekonstruksi Nafkah, Pasca Perceraian, Hak Anak, Putusan Hakim, Maqashid Syariah

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena kompleksitas pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian, di mana penentuan nilai nafkah sering kali hanya menjadi pemenuhan aspek formalitas hukum tanpa mempertimbangkan keberlangsungan kesejahteraan anak secara jangka panjang. Fokus utama penelitian ini adalah melakukan rekonstruksi terhadap konsep nafkah pasca perceraian melalui studi komparatif terhadap berbagai putusan hakim di Pengadilan Agama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan filosofis untuk membedah bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan nominal nafkah di tengah dinamika inflasi dan perubahan kebutuhan hidup anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat disparitas dalam penentuan nafkah yang disebabkan oleh perbedaan penafsiran hakim terhadap kemampuan ekonomi ayah dan standar kebutuhan minimum anak. Rekonstruksi yang ditawarkan dalam penelitian ini berbasis pada prinsip Maqashid Syariah, khususnya Hifdz al-Nafs (perlindungan jiwa) dan Hifdz al-Mal (perlindungan harta), yang menuntut adanya standardisasi perhitungan nafkah yang bersifat adaptif dan progresif. Hakim tidak seharusnya hanya terpaku pada bukti penghasilan tertulis, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek keadilan distributif agar hak anak untuk tumbuh kembang secara layak tetap terjaga. Simpulan penelitian ini menekankan pentingnya regulasi yang lebih spesifik mengenai pedoman penghitungan nafkah anak yang mengikat, guna meminimalisir subjektivitas hakim dan menjamin kepastian hukum yang berorientasi pada kemaslahatan terbaik bagi anak (the best interests of the child).

Kata Kunci: Rekonstruksi Nafkah, Pasca Perceraian, Hak Anak, Putusan Hakim, Maqashid Syariah.

 

Abstract

This research is motivated by the phenomenon of complexity in fulfilling children's rights post-divorce, where the determination of maintenance (nafkah) often becomes a mere fulfillment of legal formalities without considering the long-term welfare of the child. The main focus of this study is to reconstruct the concept of post-divorce maintenance through a comparative study of various judicial decisions in Religious Courts. This research employs a qualitative method with a socio-legal and philosophical approach to dissect how judges consider determining nominal maintenance amidst the dynamics of inflation and changing child living requirements. The results indicate that there are disparities in the determination of maintenance caused by differences in judges' interpretations of the father's economic capacity and the child's minimum standard of living. The reconstruction offered in this study is based on the principles of Maqashid Shariah, specifically Hifdz al-Nafs (protection of life) and Hifdz al-Mal (protection of property), which demand standardized maintenance calculations that are adaptive and progressive. Judges should not only focus on written income evidence but must also consider aspects of distributive justice so that the child's right to proper development is maintained. The conclusion of this study emphasizes the importance of more specific regulations regarding binding guidelines for calculating child maintenance to minimize judicial subjectivity and ensure legal certainty oriented toward the best interests of the child.

Keywords: Maintenance Reconstruction, Post-Divorce, Children's Rights, Judicial Decisions, Maqashid Shariah.

Downloads

Published

2026-03-04

Issue

Section

Articles