Konsep Keadilan dalam Poligami: Analisis Hadis-Hadis Pembagian Giliran dalam Bulughul Maram

Authors

  • Gazali Rahman IAIN Sultan Amai Gorontalo Author

Keywords:

Poligami, Keadilan, Bulughul Maram, Pembagian Giliran, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan dalam praktik poligami menurut perspektif hadis, khususnya yang termuat dalam Kitab Bulughul Maram, Kitab Nikah Bab Pembagian Giliran. Poligami dalam Islam sering menjadi perdebatan antara yang menolak karena dianggap tidak adil dan yang menerima atas dasar legitimasi syariat. Islam tidak menciptakan poligami, melainkan membatasinya hingga empat istri dengan syarat utama berlaku adil sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa’ ayat 3 dan 129. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode library research, mengandalkan sumber primer berupa Al-Qur’an dan hadis dalam Bulughul Maram, serta sumber sekunder berupa kitab tafsir, syarah hadis, dan jurnal ilmiah kontemporer. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan dianalisis menggunakan metode content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan dalam poligami mencakup aspek material dan administratif seperti pembagian nafkah, tempat tinggal, dan giliran bermalam secara proporsional. Sementara itu, keadilan emosional diakui sulit disamaratakan, namun tetap wajib diupayakan secara etis dan spiritual. Hadis-hadis dalam Bulughul Maram menegaskan larangan condong secara lahiriah kepada salah satu istri serta ancaman moral bagi suami yang tidak adil. Dengan demikian, poligami dalam Islam merupakan kebolehan yang bersyarat ketat dan bertujuan menjaga kemaslahatan, bukan sekadar legitimasi relasi plural dalam rumah tangga.

Downloads

Published

2026-02-26

Issue

Section

Articles